Gubernur Ganjar Tilang PNS Di Hari Tanpa Kendaraan Bermotor

Ganjar Tilang PNS
Ikikaenews-Jumat kemarin adalah pekan kedua diberlakukannya hari tanpa kendaraan bermotor bagi PNS Pemprov Jateng. Ingin semua aparatnya patuh bahkan Gubernur Ganjar pranowo sampai turun langsung memberi “tilang” bagi pns yang melanggar.

Gubernur Ganjar memulai inspeksi dengan mengayuh sepeda dari Rumah Dinas Gubernur Puri Gedeh pukul 06.00. orang nomor satu di Jateng ini didampingi ajudan dan beberapa staf. Rute yang ia tempuh adalah dimulai dari Jalan Tumpang Raya, Kelud Raya, Pamularsih, Siliwangi, kawasan Tugu Muda, Pandanaran, kawasan Simpang Lima, dan Jalan Pahlawan.

Lokasi pertama yang menjadi perhatian dari sang Gubernur adalah kompleks kantor Gubernuran. Di sini Ganjar berkeliling ke sejumlah titik parkir. Ia memotret sejumlah mobil dan sepeda motor yang parkir di sana. Inspeksi berlanjut ke Jalan Menteri Supeno serta sekitar Taman KB. Di sini ternyata jalanan penuh mobil yang diduga milik PNS.

”Dicatat semua nomor kendaraannya ya mas,” perintah Ganjar kepada staf.

Di depan SMA 1, Ganjar menemui seorang tukang parkir. ”Iki mobile PNS, siswa SMA, napa tiyang biasa?” tanya Ganjar.

”Mobil siswa mriki Cuma sedikit, Pak Gub. Sisanya punya pedagang, yang banyak malahan dari PNS,” jawab tukang parkir.

”Sing PNS endi wae,” lanjut Ganjar. Tukang parkir lantas menunjukkan mobil-mobil milik PNS. Ganjar pun meminta kertas dan bolpoin, kemudian menuliskan sebaris kalimat. ”Yang punya mobil ini, Senin menghadap saya” dilengkapi tanda tangan dan nama Ganjar Pranowo.

Kembali Ganjar menyelipkan ”surat tilang” itu di kaca depan mobil. ”Yang sudah mendapat surat tilang difoto ya mas,” kata Ganjar kemudian.

Ganjar mengatakan larangan berkendaraan bermotor diberlakukan bagi PNS di lingkup Pemprov Jateng. Melalui sidak ia ingin mengetahui secara langsung sejauh mana ketaatan PNS terhadap SK Gubernur Jateng Nomor 55/54 tahun 2015 tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi PNS. Larangan berlaku setiap Jumat mulai 30 Oktober 2015 dan pelaksanaanya secara bertahap.

Menurut Ganjar tujuan dari larangan berkendaraan bermotor tiap Jumat keempat agar PNS bisa menjadi teladan masyarakat, utamanya perilaku masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor berkurang yang akhirnya bisa mengurangi emisi, meminimalisasi macet dan kecelakaan lalu lintas.

Pada triwulan pertama, hari tanpa kendaraan hanya berlaku Jumat pekan keempat tiap bulan. Triwulan kedua berlaku Jumat pekan ketiga dan keempat. Sedangkan triwulan ketiga mulai berlaku setiap Jumat. Ganjar melanjutkan, pada Jumat pertama ia masih memaklumi jika banyak PNS yang melanggar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gubernur Ganjar Tilang PNS Di Hari Tanpa Kendaraan Bermotor"

Post a Comment