Mulai 4 Hari Jelang Idul Adha Truk Dilarang Melintas

Mendekati libur panjang Idul Adha, Dishubkominfo Jateng mengeluarkan aturan untuk angkutan barang. Kendaraan dengan kapasitas di atas dari 12 ton dilarang beroperasi pada 9-12 September. Aturan ini untuk untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. Pada liburan Idul Adha kali ini diprediksi bakal terjadi peningkatan arus kendaraan yang signifikan, mengingat bertepatan dengan akhir pekan.

Kepala Dishubkominfo Jateng Satriyo Hidayat menjelaskan kendaraan yang terjebak di jalan atau mereka yang kedapatan melanggar maka bakal dipinggirkan. Mereka harus berhenti di wilayah sekitar serta diparkir di tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Satriyo menambahkan aturan ini berlaku untuk semua kendaraan kecuali yang mengangkut sembako, bahan bakar minyak, dan barang ekspor impor. “Aturan disosialisasikan pada Apindo dan Organda,” katanya

Dishubkominfo sudah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Jateng untuk menghentikan sementara aktifitas pembangunan jalan mulai tanggal 8-12 September. Satriyo memaparkan memang ada sejumlah titik yang ada beda ketinggian jalan lantaan pengecoran belum selesai. Hal tersebut akan diantisipasi dengan pengaturan lalu lintas, salah satunya pengalihan jalur jika dibutuhkan.

Ada beberapa titik kemacetan yang perlu diantisipasi, yang tak jauh berbeda dengan lebaran Idul Fitri lalu. Diantaranya pasar tumpah dan empat perlintasan kereta api Pejagan Pemalang, Prupuk Tegal, Bumiayu Brebes, dan Ajibarang Banyumas. Keempat perlintasan tersebut dinilai memiliki peran besar menambah panjang kemacetan arus lalu lintas karena kendaraan harus berhenti saat kereta melintas.

Sumber : Suara Merdeka, Republika

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mulai 4 Hari Jelang Idul Adha Truk Dilarang Melintas"

Post a Comment