Kontraktor JLK Wonogiri Terancam Dipidana
PT Prima Karya Graha, kontraktor peningkatan Jalan Lingkar Kota (JLK) Wonogiri terancam tak dibayar, bahkan terjerat pidana.
Diduga, kontraktor jalan 1.050 m dengan nilai kontrak Rp 5,885 miliar dari Bankeu APBD Jateng itu menurunkan spek beton dan menghilangkan beberapa bagian dengan tujuan memperoleh keuntungan berlipat.
Karena itu, kini dilakukan pemeriksaan mendalam untuk menemukan bukti-bukti garapan jelek dan kecurangan dalam pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo marah besar ketika melihat jalan dicor tanpa besi penyangga, Sabtu (17/10). Otot atau rangka besi diletakkan di atas tanah begitu saja. Seharusnya, bagian bawah otot rangka ditopang dengan sepatu atau penyangga agar rangka berada tepat di tengah-tengah beton.
Kabag Pembangunan Wilayah Biro Adminsitrasi Bangda Setda Jateng Wasi Mahendra dan Kabid Wilayah Timur Dinas Bina Marga Jateng R Antarikso langsung menuju lokasi.
”Kami cek, antara spek, RAB, dan desain di lapangan tidak sinkron. Material tidak memenuhi syarat, penempatan besi, dan ruang susutnya. Memang beton mix tapi jelek, keropos,” kata Antarikso saat mendampingi Kepala Dinas Bina Marga Jateng Bambang NK, kemarin.
Menurut Bambang, beton tidak memenuhi toleransi syarat kualitas minimal. Untuk itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus berani memutus kontrak dan tidak membayar lantaran masuk kategori
wanprestasi.
”Ada kemungkinan dia (kontraktor) berniat nakal. Jika terbukti kualitas benar-benar jelek dan nakal, bisa pidana. Sebab, ada kemungkinan menyebabkan kerugian negara,” kata Bambang.
PT Prima Karya Graha bisa saja membongkar total dan memulai pengecoran dari awal. Namun melihat waktu pengerjaan yang hanya sampai 15 Desember, kemungkinan selesai tepat waktu sangat kecil. Lantaran pembongkaran sebagian besar jalan yang sudah dibeton membutuhkan waktu lama.
Terkait kejadian tersebut, Dinas Bina Marga Jateng meminta balai di daerah untuk meningkatkan pengontrolan pembangunan jalan. Hal itu sebagai bagian dari antisipasi pembangunan jalan yang tidak sesuai spek.
Hasil Laboratorium JLK kini diteliti oleh laboratorium perguruan tinggi dan Balai Pelaksana Teknis (BPT) Bina Marga Provinsi Jateng. Untuk itu, pengecoran atau pembetonanJLK dihentikan sementara hingga selesai penelitian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonogiri Sri Kuncoro mengungkapkan, penelitian terhadap sampel beton dilakukan di laboratorium lembaga independen atau perguruan tinggi.
”Yang dibawa ke laboratorium adalah sampel beton. Itu untuk meneliti karakteristik dan kualitas beton. Hasilnya akan kami konversikan dengan hasil pengecekan BPT Bina Marga,” tandasnya, Selasa (20/10).
Kabid Bina Marga Prihadi Ariyanto menambahkan, penelitian tersebut kemungkinan memakan waktu satu minggu. Pengecekan dilakukan dengan hammer test untuk mengetahui kekuatan maupun mutu beton.
Sumber : Suara merdeka
Diduga, kontraktor jalan 1.050 m dengan nilai kontrak Rp 5,885 miliar dari Bankeu APBD Jateng itu menurunkan spek beton dan menghilangkan beberapa bagian dengan tujuan memperoleh keuntungan berlipat.
Karena itu, kini dilakukan pemeriksaan mendalam untuk menemukan bukti-bukti garapan jelek dan kecurangan dalam pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo marah besar ketika melihat jalan dicor tanpa besi penyangga, Sabtu (17/10). Otot atau rangka besi diletakkan di atas tanah begitu saja. Seharusnya, bagian bawah otot rangka ditopang dengan sepatu atau penyangga agar rangka berada tepat di tengah-tengah beton.
Kabag Pembangunan Wilayah Biro Adminsitrasi Bangda Setda Jateng Wasi Mahendra dan Kabid Wilayah Timur Dinas Bina Marga Jateng R Antarikso langsung menuju lokasi.
”Kami cek, antara spek, RAB, dan desain di lapangan tidak sinkron. Material tidak memenuhi syarat, penempatan besi, dan ruang susutnya. Memang beton mix tapi jelek, keropos,” kata Antarikso saat mendampingi Kepala Dinas Bina Marga Jateng Bambang NK, kemarin.
Menurut Bambang, beton tidak memenuhi toleransi syarat kualitas minimal. Untuk itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus berani memutus kontrak dan tidak membayar lantaran masuk kategori
wanprestasi.
”Ada kemungkinan dia (kontraktor) berniat nakal. Jika terbukti kualitas benar-benar jelek dan nakal, bisa pidana. Sebab, ada kemungkinan menyebabkan kerugian negara,” kata Bambang.
PT Prima Karya Graha bisa saja membongkar total dan memulai pengecoran dari awal. Namun melihat waktu pengerjaan yang hanya sampai 15 Desember, kemungkinan selesai tepat waktu sangat kecil. Lantaran pembongkaran sebagian besar jalan yang sudah dibeton membutuhkan waktu lama.
Terkait kejadian tersebut, Dinas Bina Marga Jateng meminta balai di daerah untuk meningkatkan pengontrolan pembangunan jalan. Hal itu sebagai bagian dari antisipasi pembangunan jalan yang tidak sesuai spek.
Hasil Laboratorium JLK kini diteliti oleh laboratorium perguruan tinggi dan Balai Pelaksana Teknis (BPT) Bina Marga Provinsi Jateng. Untuk itu, pengecoran atau pembetonanJLK dihentikan sementara hingga selesai penelitian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonogiri Sri Kuncoro mengungkapkan, penelitian terhadap sampel beton dilakukan di laboratorium lembaga independen atau perguruan tinggi.
”Yang dibawa ke laboratorium adalah sampel beton. Itu untuk meneliti karakteristik dan kualitas beton. Hasilnya akan kami konversikan dengan hasil pengecekan BPT Bina Marga,” tandasnya, Selasa (20/10).
Kabid Bina Marga Prihadi Ariyanto menambahkan, penelitian tersebut kemungkinan memakan waktu satu minggu. Pengecekan dilakukan dengan hammer test untuk mengetahui kekuatan maupun mutu beton.
Sumber : Suara merdeka
0 Response to "Kontraktor JLK Wonogiri Terancam Dipidana"
Post a Comment